Senin, 28 Mei 2012

Keagungan Bulan Rajab

Oleh : Dr Harry Mulya Zein
Bulan Rajab juga merupakan salah satu bulan haram atau muharram yang artinya bulan yang dimuliakan.Dalam kepercayaan Umat Islam, dikenal empat bulan haram (suci) satu diantaranya Rajab, dimana secara berurutan adalah Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan yang tersendiri,  Rajab. Dinamakan bulan suci  karena pada bulan-bulan tersebut orang Islam dilarang mengadakan peperangan. Tentang bulan-bulan  ini, Al-Qur’an menjelaskan: 
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” 
Keagungan Rajab membuat bulan ini menjadi bulan ibadah, seperti puasa. Banyak masyarakat Islam yang sering kali tidak mengerti kesucian puasa pada bulan yang agung Rajab ini. Mujibah al-Bahiliyah pernah meriwayatkan, Rasulullah bersabda "Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia)." (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya adalah riwayat al-Nasa'i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): "Usamah berkata pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya'ban. Rasul menjawab: 'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.'" Bahkan Imam Muslim pernah meriwayatkan, keistimewaan puasa di bulan Rajab setara dengan puasa pada bulan Ramadan. "Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan  Rajab). Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari, maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu neraka Jahim, bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu surga, dan bila puasa 10 hari maka digantilah dosa-dosanya dengan kebaikan."
Terakhir,dalam sebuah referensi Nabi Muhammad saw pernah bersabda:  "Rajab itu bulannya Allah, Sya'ban bulanku, dan Ramadan bulannya umatku." Sabda Rasulullah SAW lagi : “Pada malam mi’raj, saya melihat sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih sejuk dari air batu dan lebih harum dari minyak wangi, lalu saya bertanya pada Jibril a.s.: “Wahai Jibril untuk siapakan sungai ini ?” Maka berkata Jibrilb a.s.: “Ya Muhammad sungai ini adalah untuk orang yang membaca salawat untuk engkau di bulan Rajab ini”
»»  READMORE...

Sabtu, 26 Mei 2012

‘Umar bin Khaththab, Khalifah Penjaga Pasar

HARGA-harga komoditi pangan di Indonesia sering tak terkontrol. Suatu saat melambung tinggi, di saat lain anjlok mencapai titik terendah. Bawang merah misalnya, harganya pernah mencapai puluhan ribu per kilo, tapi saat tiba waktu panen turun drastis. Saking rendahnya harga itu, para petani di Nganjuk, Jawa Timur pernah lebih memilih membakar barangnya daripada menjualnya.

Tidak terkontrolnya harga-harga tersebut karena begitu lemahnya peran pemerintah. Saking lemahnya, adanya pemerintah itu seperti tidak ada. Sebagian orang bilang, peran pemerintah memang dibatasi. Pemerintah tidak boleh intervensi soal harga. Harga lebih diserahkan kepada mekanisme pasar. Namun bila harga-harga melangit sehingga mencekik rakyat, pemerintah mestinya punya kewenangan mengontrol harga.

Seperti pendapat sebagian besar ulama, dalam kasus tertentu -walau mereka berpendapat sebaiknya harga memang ditentukan oleh pasar- pemerintah berhak mengontrol harga, demi melindungi rakyat. Karena dalam banyak kasus, melambungkan harga-harga itu bukan semata mekanisme pasar, melainkan lantaran ulah para tengkulak.

Dalam sejarah Islam, orang yang pertama kali turut campur menentukan harga di pasar adalah ‘Umar bin Khaththab, saat beliau menjabat khalifah. Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikenal tegas ini punya perhatian besar kepada pasar. Sebab, pasar adalah jantung ekonomi suatu masyarakat (negara). Berangkat dari kepentingan ini, sekalipun khalifah, ‘Umar merasa perlu turun sendiri ke pasar-pasar melakukan pengawasan. Bila melihat penyimpangan beliau langsung meluruskan.

Dari Sa’id bin Al-Musayyib diriwayatkan, ‘Umar bertemu Hathib bin Abi Balta’ah yang sedang menjual kismis di pasar. ‘Umar berkata, “Kamu tambah harganya atau angkat dari pasar kami.”

Riwayat lain, dari Yahya bin Abdul Rahman bin Hathib. Dia berkata, “Ayahku dan ‘Utsman bin ‘Affan adalah dua sekutu yang mengambil kurma dari Al-Aliyah ke pasar. Mereka kemudian bertemu dengan ‘Umar. “Wahai Ibnu Abi Balta’ah, tambahlah harganya, apabila tidak, maka keluarlah dari pasar kami,” kata Umar.

Riwayat di atas menunjukkan bahwa ‘Umar begitu peduli dengan harga-harga yang berkembang di pasar. Beliau melarang menurunkan harga. Harga yang terlalu murah sepintas memang menguntungkan konsumen. Namun sesungguhnya dalam jangka panjang itu bakal menghancurkan kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan penjual maupun kepentingan pembeli itu sendiri.

Harga yang terlalu murah, membuat para pedagang enggan berjualan karena keuntungannya terlalu sedikit. Tidak sepadan dengan jerih payah dan modal yang dikeluarkan. Bila pedagang enggan berjualan, pada akhirnya tentu bakal mempengaruhi persedian barang. Saat persedian barang sedikit, sementara di sisi lain permintaan bertambah, yang terjadi kemudian harga melambung tinggi. Nah, ini tentu tidak menguntungkan bagi masyarakat banyak.

Karena itu, di samping melarang menurunkan harga, ‘Umar memerintahkan pedagang menjual sesuai harga pasar. Ada riwayat yang menunjukkan hal tersebut. Diriwayatkan, seorang laki-laki datang membawa kismis dan menaruhnya di pasar. Lalu dia menjual tidak dengan harga pasar. Tidak jelas di riwayat ini apakah pria itu menjual di bawah harga pasar atau justru di atasnya. Yang jelas ‘Umar berkata, “Juallah dengan harga pasar atau kamu pergi dari pasar kami. Sesungguhnya kami tidak memaksamu dengan satu harga.”

Sebagian ulama menganggap apa yang dilakukan ‘Umar tersebut bertentangan dengan ketentuan Rasulullah. Abu Dawud dan At-Tirmidzi mengisahkan, suatu hari harga-harga barang naik. Sebagian umat Islam lalu mendatangi Rasulullah, minta beliau menentukan harga. Tapi Nabi tidak bersedia. Beliau hanya berdoa, “Aku berdoa agar Allah menghilangkan mahalnya harga dan meluaskan rezeki.” Rasulullah memberi alasan kenapa menolak menentukan harga, “Sesungguhnya Allah, Dialah yang menentukan harga, yang Maha Menahan, Maha Meluaskan lagi Maha Memberi rezeki. Dan aku berharap bertemu Allah dan tidak ada seorang dari kalian meminta pertanggungjawabanku atas kezaliman dalam darah dan harta.”

Ulama lain, seperti Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi berpendapat sebaliknya. Seperti ditulis dalam bukunya, Al Fiqh Al Iqtishadi Lil Amiril Mukminin Umar ibnu Al Khathab (diterjemahkan penerbit Khalifa dengan judul Fiqih Ekonomi Umar bin Khathab), menurut Jaribah apa yang dilakukan Umar tidak bertentangan dengan Hadits Nabi di atas. Jaribah punya dua alasan.

Pertama, naiknya harga pada zaman Nabi tersebut akibat fluktuasi dari persediaan dan permintaan barang. Artinya, harga naik karena persediaan barang sedikit sementara permintaan banyak. Karena itu Rasulullah enggan menetapkan harga. Memperkuat pendapatnya, Jaribah mengutip pendapatnya Ibnu Taimiyah. Syaikhul Islam ini berpendapat, membuat dalil berdasarkan Hadits yang menunjukkan keengganan Nabi menentukan harga, untuk membuktikan dilarangnya penentuan harga secara mutlak adalah kesalahan. “Ini adalah kasus khusus, bukan umum,” kata Ibnu Taimiyah.

Kedua, masih kata Jaribah, ‘Umar tidak membatasi harga tertentu, misalnya dengan nominal tertentu. ‘Umar hanya minta pedagang menjual dengan harga pasar. Di antara dalil yang menunjukkan ‘Umar benar-benar menjaga harga pasar adalah saat beliau memerintahkan Hathib untuk masuk ke rumahnya dan menjual kismisnya sebagaimana kehendaknya. Sebab, berjualan di rumah jauh dari penglihatan penjual dan pembeli, sehingga tidak mempengaruhi harga di pasar.

Sekalipun sikap ‘Umar tegas dalam menjaga harga pasar, namun beliau tidak kaku. Pada kasus tertentu pedagang boleh menjual barangnya di luar harga pasar.

Itu pernah dialami Al-Miswar bin Makhramah. Ia menjual makanan dengan harga modalnya atau tanpa keuntungan. ‘Umar heran dengan apa yang dilakukan Miswar tersebut, “Apakah kamu gila, wahai Miswar?”

Miswar menjawab, “Demi Allah, tidak wahai Amirul Mukminin. Tetapi aku melihat mendung musim gugur. Aku benci menahan apa yang bermanfaat bagi manusia.” Mendengar jawaban Miswar tersebut, ‘Umar segera menyahut, “Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.”

Tetapi jika penyimpangan harga, baik turun maupun naik yang terlalu ekstrim karena ulah pedagang, misalnya monopoli, maka menurut Jaribah, negara mesti bertindak demi kemaslahatan semua orang.

Kesimpulannya, bila terjadi pergerakan harga, baik naik maupun turun, akibat fluktuasi persediaan dan permintaan barang dalam keadaan normal, maka penentuan harga dalam keadaan seperti ini tidak diperbolehkan. Penetapan harga di saat keadaan normal, dianggap sebagai kezaliman kepada rakyat yang menyebabkan penguasa harus mempertanggungjawabkan pada Hari Kiamat kelak. */Bambang Subagyo
»»  READMORE...

Jumat, 25 Mei 2012

Kebesaran dan Kedudukan Penghulu Kenagarian Guguak VIII Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota

  1. RAJO ADAT, (Pucuak Bulek Urek Tunggang), gadang di alam ulayatnyo Kenagarian Guguak VIII Koto yaitu : "Dt. Rajo Mangkuto nan Lujuo"
  2. PUCUK ADAT, Datuk Nan Baranam, gadang di batuo, ulayatnyo menurut suku nan tertentu menurut adat, yaitu sebagai berikut :
    1. "Dt. Majo Bosa", kedudukanyo di Pagar Cancang Pincuran Betung, Pucuk Adat di suku nan sembilan.
    2. "Dt. Naro", kedudukannyo di Tanjung Ketinggian, Pucuk atau Serambi Pucuk di suku nan sembilan.
    3. "Dt. Marajo", kedudukannyo di Dalimo Ketinggian, Serambi Pucuk di suku nan sembilan.
    4. "Dt. Siri", Pucuk adat di suku nan anam, kedudukannyo di suku Caniago Guguk.
    5. "Dt. Damuanso", kedudukannyo di suku Kutianyir Kubang Tungkek, Pucuk Adat di suku nan limo.
    6. "Dt. Panduko Tuan", kedudukannyo di suku Melayu Kubang Tungkek, Pucuk Adat di suku nan ampek.
  3. DATUK KA AMPEK SUKU, biang tambuak genting putuih di siang ari, mamak kepala kaum terhadap kaum pada kaum yang dipimpinnya.
  4. Rajo Adat, Pucuk Bulek ===> hukumnya adil. Titahnya Kodim ===> titah = (tugas bagi rajo manitah)
  5. Pucuk Adat / Dt. nan baranam, melakukan ingek dengan jimek, panggantungan nan tinggi, panyandakan nan gadang, biang indak manambuak genting indak mamutuih (sebagai Perdana Menteri)
  6. "Rajo Mangkuto nan Panjang Lidah", kedudukan di Pagar Cancang Balai Talang, Godang di Alam berdiri sendirinya, Rajo Dubalang Ampek Batua
  7. "Dt. Adil", Kedudukannyo di Pagar Cancang Kuranji, Pucuk Adat Limo Koto Kenagarian Sungai Talang. Di Kenagarian Guguak VIII Koto sebagai Mamak Kepala Kaum / Andiko.
  8. Dt. Rajo Mangkuto Omeh nan Bajembek, Kedudukannyo di Pagar Cancang Tiakar, Kebesaran pucuk Adil, jabatannya menunggu titah dari Rajo Adat.
Sumber :  Dt. Rajo Mangkuto Nan Lujuo.(Rajo Adat Guguak VIII Koto)
               Materi Penataran Calon Penghulu di Jorong Kubang Tungkek
               Tanggal 27-12-1966.
»»  READMORE...

Rabu, 23 Mei 2012

Hormati Robert Moog, Google Tampil Beda

Ada yang unik dalam tampilan Google hari ini. Mesin pencari terpopuler tersebut hari ini (23/5) tampil beda demi merayakan ulang tahun Robert Moog.


Google muncul dengan perwajahan bergambar alat musik sebagai sebuah ilustrasi dari hasil karya terbesar Robert Moog. Moog  sendiri adalah seorang inovator musik yang sejatinya bakal merayakan ulang tahun ke-78 hari ini jika masih hidup.

Robert Arthur "Bob" Moog adalah pendiri Musik Moog yang lahir pada 23 Mei 1934 di New York City. Ia merupakan perintis musik elektronik berkebangsaan Amerika yang dikenal sebagai penemu Moog synthesizer.

Desain inovatif elektroniknya banyak digunakan pada synthesizer termasuk Minimoog Model D, Minimoog Voyager dan Phatty Little. Juga dalam Moog Taurus Bass Pedal, Moog Minitaur, para Animoog ios aplikasi, dan garis Moogerfooger efek pedal.

Selama hidupnya, Moog mendirikan dua perusahaan untuk pembuatan alat-alat musik elektronik. Pada 1970, Moog menjadi Penerima  Grammy Trustees Award. Moog didiagnosa terkena tumor otak glioblastoma multiforme pada 28 April 2005. Hampir empat bulan kemudian,ia meninggal pada usia 71 tahun di Asheville, North Carolina. (Esy/jpnn)
»»  READMORE...